Dibawah ini adalah rangkuman dari perjanjian-perjanjian bilateral ketenagakerjaan yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Nepal dengan beberapa negara tujuan utama. Lima perjanjian seperti itu telah dibuat baru-baru ini dengan Bahrain, Jepang, Republik Korea, Qatar dan Uni Emirat Arab. Ada kemungkinan bahwa perjanjian-perjanjian tambahan dengan negara-negara tujuan lainnya untuk warga migran Nepal seperti  dengan Yordania, Oman, Lebanon, dan Malaysia akan ditandatangani di kemudian hari.

Bahrain 2008; Nota Kesepahaman (MoU)menjabarkan kerjasama dan pertukaran informasi antara Nepal dan Bahrain  dalam bidang Ketenagakerjaan dan pelatihan kerja untuk mendapat manfaat dari sumberdaya manusia di kedua negara tersebut.  Nota Kesepahaman atau MoU menetapkan tangung jawan-tanggungjawab agen-agen perekrutan Nepal sebagai perantara antara pekerja warga Bahrain dan Nepal dan apa yang perlu dimasukkan di dalam sebuah kontrak kerja yang sah.

Jepang 2009; Arahan tersebut menjabarkan proses dan prosyara-prasyarat yang diperlukan (kualifikasi minimum,Gaji, akomodasi, asuransi, dsb.)untuk mengirim magang teknis orang Nepal ke Jepang dengan bantuan dari sebuah agen penempatan tenaga kerja ke luar negeri yang teredaftar. Juga menetapkan tanggunjawab-tanggungjawabsemua pihak yang terlibat.

Republik  Korea 2007; Nota Kesepahaman tersebut atau MoU “menetapkan sebuah kerangka kerja untuk kerjasama […] untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi di dalam proses mengirim tenaga kerja warga Nepal ke Republik Korea(Korea Selatan),dengan mengeluarkan ketentuan-ketentuan untuk pihak-pihak untuk mengikuti perihal pengiriman tenaga kerja  di bawah Sistem Ijin Kerja atau  Employment Permit System (EPS) untuk tenaga kerja asing di Republik Korea”. Nota kesepahaman tersebut atau  MoU menetapkan departemen-departemen yang terlibat di dalam proses perekrutan, bagaimana menangani biaya-biaya pengiriman, persyaratan bahasa dan pendidikan pendahuluan untuk buruh migran, proses perekrutan dan pengiriman, dan ketentuan-ketentuan perihal kontrak kerja.

Qatar 2005Perjanjian perihal penempatan tenaga kerja warga Nepal di Negara Qatar menjabarkan proses perekrutan dan pengiriman dan lembaga-lembaga yang terlibat di dalam ini. Juga menetapkan tanggungjawab-tanggungjawab majikan dan buruh dan juga isi dari tawaran perekrutan dan kontrak kerja.

Uni Emirat Arab 2007; Nota Kesepahaman atau MoU di bidang ketenagakerjaan antara Nepal dan Uni Emirat Arab mengatur perekrutan dan pengiriman tenaga kerja warga Nepal ke  UAE dan menjabarkan tanggungjawab-tanggung jawab majikan dan buruh. Dan juga menetapkan isi formulir lamaran dan kontrak kerja.

Israel 2015; Departemen Penempatan Tenaga Kerja Ke Luar Negeri atau Department of Foreign Employment dibawah Kementrian Tenaga Kerja dan Penempatan atau Ministry of Labour and Employment juga sudah menandatangani Program Percontohan Bersama untuk Perekrutan Pengasuh dari Nepal untuk mengasuh Majikan Lansia Lumpuh atau  “Joint Pilot Program for Recruitment of Caregivers from Nepal to Treat Disabled Elderly Employers in Israel”. Program percontohan bersama ini direncanakan untuk penempatan sejumlah tertentu buruh warga Nepal sebagai pengasuh bagi orang lansia lumpuh di Israel.