See this article for Indonesia

Tabel berikut merinci undang-undang nasional tentang relevansi bagi pekerja migran, termasuk ketentuan yang mengatur perekrutan pekerja migran dan langkah-langkah yang ada untuk perlindungan (seperti pelatihan pra-keberangkatan, skema asuransi, dll.).

Tahun

Undang-undang

Keterangan

2004

Keputusan Menteri Kesehatan No. 18 yang memberikan tunjangan perumahan kepada beberapa karyawan non-Oman di Kementerian Kesehatan

Keputusan tersebut menyediakan bagan dan deskripsi yang menetapkan kondisi siapa dan kapan seorang karyawan non-Oman berhak atas tunjangan perumahan.

2005

Keputusan Sultan No. 4 Mengubah Ketentuan Tertentu dari Undang-Undang Asuransi Sosial dan Sistem Asuransi Sosial untuk Orang-Orang Oman yang Bekerja di Luar Negeri dan orang-orang dari Status Setara

Pasal 21 (1) Undang-Undang Asuransi Sosial (Keputusan Sultan No. 91/75), dan Pasal 30 (1) dari Sistem Asuransi Sosial untuk Orang Oman yang Bekerja di Luar Negeri (Keputusan Sultani No. 32/2000) diganti. Keputusan tersebut juga membatalkan Pasal 21 (3) dari Keputusan No. 91/75.

2008

Keputusan Menteri No. 248 tentang Penangguhan Pembatasan pada Kegiatan Kegiatan Ekonomi dan Profesi Warga dan anggota Dewan Kerjasama untuk Negara-negara Arab di Negara Teluk (GCC)

Pembatasan kerja yang diterapkan pada warga negara yang berbeda dari negara anggota GCC selama putaran kedelapan puluh dewan yang lebih tinggi pada tahun 1987 dicabut. Keputusan tersebut memberikan perlakuan yang sama antara warga negara yang berbeda sehubungan dengan pekerjaan.

2009

Keputusan Menteri No. 445 yang mengatur penggunaan resepsionis di lembaga dan klub perawatan kesehatan swasta

Keputusan  tersebut menetapkan bahwa warga negara asing tidak diperbolehkan bekerja sebagai resepsionis di lembaga dan klub perawatan kesehatan swasta. Namun, pekerja asing yang masih memiliki izin yang sah untuk bekerja di profesi seperti itu diizinkan untuk terus bekerja sampai akhir izin mengetahui bahwa itu tidak akan diperpanjang.

2011

Peraturan Menteri No. 1 mengatur perekrutan tenaga kerja non-Oman

Peraturan ini  mengatur perekrutan tenaga kerja non-Oman.

2013

Peraturan Menteri No. 192 mengatur persentase tenaga kerja nasional Oman di bidang asuransi di sektor swasta

Persentase warga negara Oman yang dipekerjakan di bidang asuransi di sektor swasta akan membentuk setidaknya 65% dari total tenaga kerja di perusahaan tersebut.

2018

Keputusan Menteri No. 270 Menerbitkan Kode Organisasi yang Relevan dengan Melaporkan Pekerjaan Meninggalkan Tenaga Kerja Non-Oman

Keputusan Menteri ini mencakup Bab III: Keberatan Pekerja terhadap Laporan atau Pengunduran Diri Pemberi Kerja oleh Laporan; Bab IV: Konsekuensi yang Dihasilkan dari Laporan; Bab V: Sanksi Administrasi.

Sumber: Natlex