Tanda tangani kontrak kerja yang adil!

Penting untuk memastikan bahwa Anda memiliki kontrak tertulis tentang pekerjaan Anda. Jika Anda adalah pekerja rumah tangga, pastikan Anda telah menerima kontrak standar yang dilembagakan pada Oktober 2017. Sebelum menandatangani, baca kontrak Anda dengan cermat. Jangan menandatangani kontrak yang tidak Anda pahami atau setujui, dan diskusikan dan negosiasikan ketentuan kontrak Anda dengan majikan Anda. Anda harus selalu menyimpan salinan kontrak yang ditandatangani dengan Anda. Yang penting, jangan terlibat dalam pekerjaan apa pun tanpa izin kerja yang sah yang dikeluarkan atas nama Anda. Anda juga tidak boleh bekerja untuk majikan lain atau di tempat kerja lain apa pun selain yang diuraikan dalam izin kerja / kontrak kerja Anda.

Beri tahu dirimu sendiri!

Portal online Otoritas Pengatur Pasar Tenaga Kerja Bahrain (LMRA) menyediakan berbagai titik informasi bagi karyawan asing sebelum meninggalkan negara asal mereka serta ketika tiba di Bahrain. Daftar pusat kesehatan resmi untuk pemeriksaan kesehatan yang diperlukan juga disediakan. Layanan yang ditawarkan termasuk "Portal Expat" di mana Anda dapat memeriksa validitas izin kerja Anda serta "Absent Reported Lookup" di mana Anda dapat memeriksa apakah majikan Anda melaporkan Anda absen dari pekerjaan. Panduan informasi yang berguna juga tersedia dalam dua belas bahasa. Untuk pertanyaan, Anda dapat menghubungi LMRA dengan menelepon 17506055.

Daftarkan keluhan Anda!

Selalu catat kontak pemerintah dan serikat yang berguna jika Anda menghadapi masalah perekrutan atau pekerjaan. Anda dapat mengajukan keluhan tenaga kerja di Konter Unit Keluhan di Pusat Perlindungan dan Layanan Asing LMRA dalam waktu dua tahun tiga puluh hari sejak penerbitan kontrak kerja. Setiap pelanggaran kontrak (seperti upah yang tidak dibayar) harus dilaporkan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial.

Ketahui hak Anda!

Cari tahu lebih lanjut tentang hukum perburuhan dan hak-hak pekerja migran di Bahrain. Sebagai pekerja migran di Bahrain, Anda memiliki hak untuk berganti majikan, mencari pekerjaan baru setelah berakhirnya kontak kerja Anda, menerima gaji penuh Anda sebagaimana diuraikan dalam kontrak kerja Anda, serta mempertahankan kepemilikan paspor Anda sendiri. Jika Anda sepenuhnya setuju dengan memberikan paspor Anda kepada majikan Anda untuk diamankan, pastikan Anda memiliki tanda terima.

Informasi bermanfaat lainnya