Updates, 01 September 2020: Menyusul adopsi UU No. 18 tahun 2020 pada 30 Agustus 2020, pekerja migran kini dapat berganti pekerjaan sebelum kontrak mereka berakhir tanpa harus terlebih dahulu mendapatkan No Objection Certificate (NOC) dari majikan mereka. Undang-undang tambahan, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2020, yang diadopsi hari ini juga menetapkan upah minimum 1.000 riyal Qatar (QAR) yang akan mulai berlaku enam bulan setelah undang-undang tersebut dipublikasikan dalam Lembaran Negara Resmi. Upah minimum baru akan berlaku untuk semua pekerja, dari semua kebangsaan dan di semua sektor, termasuk pekerja rumah tangga. Selain upah minimum dasar, pemberi kerja harus memastikan bahwa pekerja memiliki akomodasi dan makanan yang layak. Undang-undang tersebut juga menetapkan bahwa pemberi kerja membayar tunjangan setidaknya QAR 300 dan QAR 500 untuk menutupi biaya makanan dan perumahan, jika mereka tidak menyediakannya secara langsung kepada pekerja - sebuah langkah yang akan membantu memastikan standar hidup yang layak bagi pekerja. Sumber: ILO

 

Berikut ini rincian legislasi nasional yang relevan untuk buruh migran termasuk ketentuan-ketentuan dan tindakan-tindakan yang berlaku untuk perlindungan (seperti pelatihan pra keberangkatan, skema asuransi,dsb.):

Keputusan Menteri tentang pengekangan izin keluar. Penting untuk mengklarifikasi bahwa pekerja rumah tangga harus memberi tahu majikan mereka jika mereka berencana meninggalkan Qatar tetapi tidak memerlukan izin mereka. Temukan terjemahan Keputusan No 95 tahun 2019 oleh Menteri Dalam Negeri tentang peraturan dan prosedur mengenai keluarnya beberapa kategori pekerja yang tidak tercakup oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan di sini. Sumber: ILO Qatar

UU No. 13 tahun 2018 mengubah ketentuan UU No. 21 / 2015 mengatur masuk dan keluar nya eksptriat dan tempat tinggal mereka. Dengan undang-undang baru ini, pekerja migran yang dicakup oleh Kode Tenaga Kerja akan dapat meninggalkan Qatar tanpa harus mendapatkan izin tersebut.

Perintah Menteri No. 18 /2014 menentukan persyaratan-persyaratan dan spesifikasi perumahan yang memadai untuk buruhMenentukan persyaratan-persyaratan dan spesifikasi perumahan yang memadai untuk buruh.

Keputusan Menteri urusan Pelayanan Sipil dan Perumahan No. 8/2005 mengenai mengatur syarat-syarat dan prosedur-prosedur untuk mengeluarkan lisensi-lisensi kepada perusahaan nasional Qatar yang ingin mempekerjakan buruh asing; Pengeluaran lisensi kepada perusahaan-perusahaan nasional Qatar dilakukan menurut peraturan perundang-undangan yang berdasarkan Keputusan ini.

UU No. 23/ 1994 untuk membuat ketentuan-ketentuan konsiliasi yagn berhubungan dengan pelanggaran-pelanggaran seperti yang tercantum dalam UU  No. 14 of 1992,untuk mengatur pendatangan buruh dari luar negeri untuk pihak-pihak ketiga; Mengatur konsiliiasi oleh Direktur dari Departemen Tenaga Kerja dalam kejadian komisi dari salah satu pelanggaran-pelanggaran tertentu, baik itu sebelum lembaga hukum memproses atau sementara pemrosesan tersebut sedang berlangsung.

UU No. 14, 1992,mengatur operasi agen-agen pengimpor tenaga kerjaMenetapkan persyaratan-persyaratan untuk sebuah lisensi untuk membawa buruh asing masuk ke Qatar. Pengecualian diberikan kepaa orang-orang yang ingin membawa pembantu rumah tangga untuk rumah tangga mereka sendiri. UU tersebut mencantumkan syarat-syarat bahwa agen pengimpor tenaga kerja harus sesuai dengan kualifikasi untuk sebuah lisensi  (umur minimum 21, Jaminan bank, dsb) dan mengatur inspeksi pembukuan keuangan mereka.Agen-agen dilarang mengenakan biaya kepada pencari kerja migran untuk penempatan mereka. Biaya perjalanan dan komisi agen harus dibayar oleh majikan atas nama agensi mengimpor tenaga kerja asing. Semua agen pengimpor tenaga kerja yang ada harus mengikuti UU sampai 19 Maret 1993.

UU No.7, 1992, mengumumkan dengan resmi peraturan-peraturan tentang Penempatan tenaga kerja non Qatar di kementrian dan badan-badan pemerintahan; Menjabarkan syarat-syarat dan prosedur-prosedur untuk perekrutan orang asing, menetapkan preferensi tersebut akan diberikan kepada orang yang telah memeganf ijin menetap.Bab II of dari UU tersebut memerinci kategori-kategori pekerjaan dan tingkatan-tingkatan upah yang sesuai dapat diterapkan.Ketentuan-ketentuan dibuat untuk perlindungan upah; hak cut dibayar; cuti sakit (tak lewat dari enam bulan) dan manfaat asuransi untuk cacat; tunjangan perumahan; berakhirnya manfaat layanan; dsb. . Model kontrak kerja ditambahkan ke peraturan-peraturan.

UU No. 7, 1988,  menentukan aturan-aturan yang dapat diterapkan kepada warga negara  dari Negara-Negara Anggota Dewan Kerjasama Negara-Negara Teluk (GCC) mempraktekkan pekerjaan-pekerjaan mandiri di Qatar; Menentukan aturan-aturan yang dapat diteraplan kepada warga negara bekerja mandiri di Qatar.

UU No. 2 /1981, perubahan ketentuan-ketentuan tertentu dari UU ketenagakerjaan  No. 3 / 1962; Mengubah pasar  17(d)dan 18(3) dari UU Ketenaga kerjaan No. 3 / 1962, yang mengatur bila buruh asing mengakhir pekerjaan mereka, mereka harus meninggalkan negara Qatar.

UU Ketenagakerjaan , 2004UU tersebut diterapkan kepada Tenaga Kerja Pribumi dan tenaga kerja asing dan menentukan aturan-aturan perihal pelatihan kejuruan, pemekerjaan, upah, jam kerja dan cuti begitu juga hukuman-hukuman karena tidak mengikuti UU.