See this article for Indonesia

Tahun

Undang-undang

Keterangan

1997

Peraturan No. 36 tahun 1997 tentang biaya izin kerja untuk pekerja non-Yordania, yang dikeluarkan berdasarkan Pasal 12 Kode Perburuhan, UU No. 8 tahun 1996

Peraturan tersebut mengatur biaya yang harus dibayar oleh pemberi kerja untuk penerbitan izin kerja, perpanjangan mereka selama satu tahun atau kurang, sebagai berikut: 300 JD [423 USD] untuk pekerja non-Arab di semua sektor kecuali untuk pekerja pertanian dan perawat, 100 JD [141 USD] untuk pekerja Arab di semua sektor kecuali untuk pekerja pertanian dan perawat, 50 JD [70 USD] untuk pekerja non-Arab di sektor pertanian dan keperawatan, 50 JD [70 USD] untuk non Pekerja -Arab di sektor keperawatan, dan 10 [14 USD] JD untuk pekerja Arab di sektor pertanian.

1999

Instruksi untuk Kondisi dan Prosedur Membawa dan Mempekerjakan Pekerja Non-Yordania di Zona Industri Berkualitas

Instruksi ini berkaitan dengan prosedur untuk merekrut pekerja asing dalam kegiatan ekonomi yang ada dalam zona industri yang memenuhi syarat, yang produknya memenuhi syarat dan di mana ketentuan Undang-Undang Promosi Investasi berlaku.

1999

Instruksi untuk kondisi dan prosedur membawa dan mempekerjakan Pekerja  non-Yordania. Diterbitkan sesuai dengan Art. 3 Peraturan No. 36 tahun 1997 tentang biaya izin kerja untuk pekerja non-Yordania

Instruksi ini menetapkan prosedur aplikasi yang harus dilakukan oleh majikan untuk mempekerjakan pekerja asing. Termasuk kewajiban untuk mengirim ke Kementerian Tenaga Kerja, antara lain, salinan kontrak kerja dan hasil pemeriksaan medis. Jika majikan ingin memperbarui izin kerja, ia harus melakukannya satu bulan sebelum berakhir.

2000

Peraturan ini Mengubah Peraturan Izin Kerja untuk Pekerja Non-Yordania

Peraturan tersebut mengubah biaya yang diatur dalam pasal 2 Peraturan No. 36 tentang Izin Kerja untuk Orang Non-Yordania. Peraturan tersebut mengubah Peraturan No. 36 tahun 1997 dan menetapkan biaya yang harus dibayar oleh pemberi kerja untuk masalah atau pembaruan izin kerja karyawan mereka.

2003

Peraturan Pengorganisasian Kantor-Kantor Swasta untuk Membawa dan Mempekerjakan Pekerja Rumah Tangga Non-Yordania No. (3) Tahun 2003

Peraturan ini mengatur perizinan dan perilaku agen perekrutan yang khusus merekrut pekerja rumah tangga asing.

2006

Instruksi untuk Kondisi dan Prosedur Perizinan dan Pengorganisasian Kantor Swasta Membawa dan Mempekerjakan Pekerja Rumah Tangga Non-Yordania tahun 2006.

Instruksi ini membentuk Komite Urusan Kantor Swasta Membawa dan Mempekerjakan Pekerja Rumah Tangga non-Yordania yang akan menerima aplikasi dan memperbarui lisensi untuk agen perekrutan; memberikan prosedur untuk mengajukan lisensi serta otorisasi yang diberikan oleh agen dan orang yang mempekerjakan pekerja rumah tangga; dan juga berurusan dengan tanggung jawab mengenai kedatangan dan keberangkatan pekerja serta pemulangan. Instruksi, akhirnya, memberikan biaya yang harus dibayarkan kepada Kementerian serta biaya yang akan diberikan oleh pemilik rumah kepada agen perekrutan.