See this article for Indonesia

Tanda tangani kontrak kerja yang adil!

Penting untuk memastikan bahwa Anda memiliki kontrak tertulis tentang pekerjaan Anda. Sebelum menandatangani, bacalah kontrak Anda dengan cermat. Jangan menandatangani kontrak yang tidak Anda pahami atau setujui, dan diskusikan dan negosiasikan ketentuan kontrak Anda dengan majikan Anda. Anda harus selalu menyimpan salinan kontrak yang ditandatangani dengan Anda.

Cari informasi!

Portal online resmi dari e-Government Yordania menyediakan informasi tentang berbagai bentuk tempat tinggal di negara itu, visa masuk / yang ada, serta aplikasi visa online dan prosedur pembaruan. Platform ini juga menyediakan informasi dan rincian kontak untuk berbagai kementerian dan lembaga pemerintah Jordan. Untuk pertanyaan, Anda dapat menghubungi Pusat Kontak Nasional dengan menghubungi 065008080.

Dalam kasus penyalahgunaan, cari dukungan!

Pusat Sumber Migran Arab memiliki hotline gratis yang dapat diakses melalui telepon 24/7 di 0770825825. Anda juga dapat pergi kantor Amman mereka (Swaifieh, No.1 Said Al-Mefti Street) atau menghubungi mereka melalui email (mrc @ ituc-arabregion .org). Kementerian Tenaga Kerja Yordania juga memiliki hotline gratis untuk masalah hukum perburuhan (Saluran bebas: 080022208; Jaringan Zain: 0796580666; Jaringan oranye: 0777580666; Jaringan Umniah: 0785602666; WhatsApp: 0790955557). Kementerian juga dapat dihubungi per email di hotline@mol.gov.jo.

Pastikan dokumen Anda diperpanjang tepat waktu!

Meskipun pengusaha harus memulai pembaruan izin tinggal karyawannya, Anda dapat dikenai sanksi karena tidak memperpanjang izin tinggal Anda. Melebihi durasi tinggal resmi dan tidak mengajukan pembaruan tepat waktu (dalam waktu satu bulan kedaluwarsa) dapat menghasilkan denda 45 JD [63 USD] setiap bulan.

Ketahui hak Anda!

Cari tahu lebih lanjut tentang hukum perburuhan dan hak-hak bagi pekerja migran di Yordania. Sebagai seorang migran yang bekerja di Yordania, Anda memiliki hak untuk kontrak kerja, upah minimum yang dibayarkan dalam waktu tujuh hari sejak tanggal jatuh tempo, kompensasi lembur, untuk pendaftaran dalam jaminan sosial, kompensasi untuk cedera terkait pekerjaan, serta untuk mempertahankan dokumen identitas pribadi Anda milik Anda sendiri. Anda juga berhak atas satu hari libur per minggu (biasanya Jumat), empat belas hari cuti tahunan, dan empat belas hari cuti sakit yang dibayar; pekerja migran perempuan ditawari sepuluh minggu cuti hamil berbayar. Jam kerja Anda tidak boleh melebihi empat puluh delapan jam seminggu, dan Anda harus selalu membawa izin kerja.

Information bermanfaat lainnya: