Meskipun secara hukum agen-agen perekrutan disyaratkan untuk melisensikan dirinya, praktek-praktek penipuan dan penganiayaan masih menyebar luas. Sebuah larangan A ban terhadap agen perekrutan untuk penempatan buruh dari tahun 1995 di cabut, karena trend mempekerjakan tak bisa dihentikan. Sebuah peningkatan masif di dalam perusahaan-perusahaan outsourcing yang diambil dari sebuah kebijakan pada tahun 2005. Kebijakan tersebut mensyaratkan perusahaan-perusahaan mempekerjakan kurang dari 50 buruh migran langsung di negara asal,atau menggunakan perusahaan-perusahaan outsourcing. Dengan tujuan membuat sistem perekrutan lebih efisien dan fleksibel, istem yang baru tumbuh diluar kapasitas pemerintah dan mengakibatkan penyelewengan terkait jumlah biaya yang dikenakan. Ini mengakibatkan suatu perhentian pengeluaran lisensi dan ijin kerja bagi perusahaan-perusahaan outsourcing. Sejak tahun 2013 sistem outsourcing dihapus.

Rencana Malaysia ke Sebelas memastikan perubahan di dalam kebijakan dan menyatakan bahwa kementrian SDM kini bertanggung jawab penuh untuk mengatur perekrutan buruh migran. Peranan perusahaan-perusahaan outsourcing dan perantara sepenuhnya dihapus. Meskipun begitu, perusahaan-perusahaan outsourcing sekarang ini masih memegang lisensi yang sah sampai tahun 2021. Perusahaan-perusahaan tersebut seringkali tak menyediakan buruh migran dengan fasilitas tempat tinggal, pekerjaan yang stabil, kebebasan bergerak atau upah minimum yang legal.

Asuransi dan perawatan kesehatan yang dulunya menjadi sebuah masalah besar bagi buruh migran, namun sejak tahun 2012 ia menjadi wajib Bgi semua buruh asing untuk memiliki skema perawatan rumah sakit dan bedah; uang premi dibayar oleh majikan dan pekerja. Pekerja Rumah Tangga, akan tetapi, tidak termasuk dari banyak perlindungan tenaga kerja yang dasar, termasuk peraturan mengenai jam kerja, hari-hari istirahat, libur umum, cuti tahunan, cuti sakit, peraturan upah minimum atau cakupan jaminan sosial. Sebuah reformasi perburuhan baru-baru ini seharusnya meningkatkan penghasilan buruh migran,karena majikan tak diperbolehkan lagi mengutip pungutan buruh asing dari upah mereka.

Cari tahu lebih lanjut tentang tingkat penghormatan terhadap hak pekerja di negara ini berdasarkan Indeks Hak Asasi Global ITUC di sini