Indonesia telah meratifikasi berbagai norma HAM untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Tabel berikut menunjukkan beberapa norma yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia:
Norma HAM |
Bentuk |
Sifat |
Disahkan oleh |
Status ratifikasi |
Tanggal ratifikasi |
Internasional |
|||||
Kesepakatan Global untuk Migrasi yang Aman, Tertib, dan Teratur (GCM) |
Kesepakatan |
Tidak mengikat |
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) |
Diratifikasi |
10 Desember 2018 |
2030 Agenda untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) |
Kesepakatan |
Tidak mengikat |
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) |
Diratifikasi |
25 September 2015 |
Konvensi Internasional mengenai Pelindungan Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarga Mereka (CMW) |
Konvensi |
Mengikat |
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) |
Diratifikasi |
31 Mei 2012 |
Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak untuk Pekerja Rumah Tangga |
Konvensi |
Mengikat |
Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) |
- |
- |
Konvensi ILO No. 188 tentang Kerja Layak di Sektor Perikanan |
Konvensi |
Mengikat |
Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) |
- |
- |
Konvensi ILO No. 181 tentang Agen Tenaga Kerja Swasta |
Konvensi |
Mengikat |
Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) |
- |
- |
Konvensi ILO No. 097 tentang Migrasi untuk Bekerja |
Konvensi |
Mengikat |
Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) |
- |
- |
Konvensi ILO No. 105 tentang Penghapusan Kerja Paksa |
Konvensi |
Mengikat |
Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) |
Diratifikasi |
07 Juni 1999 |
Konvensi ILO No. 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan |
Konvensi |
Mengikat |
Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) |
Diratifikasi |
07 Juni 1999 |
Regional |
|||||
Deklarasi ASEAN terkait Hak-hak Anak dalam Konteks Migrasi |
Deklarasi |
Tidak mengikat
|
Perhimpunan Bangsa-BAngsa Asia Tenggara (ASEAN) |
Diratifikasi |
2 November 2019 |
Konsensus ASEAN untuk Pelindungan dan Pemajuan Hak-hak Pekerja Migran |
Konsensus |
Tidak mengikat
|
Perhimpunan Bangsa-BAngsa Asia Tenggara (ASEAN) |
Diratifikasi |
14 November 2017 |
Konvensi ASEAN Menentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak (ACTIP) |
Konvensi |
Mengikat |
Perhimpunan Bangsa-BAngsa Asia Tenggara (ASEAN) |
Diratifikasi |
22 November 2015 |
Deklarasi ASEAN mengenai Penguatan Jaminan Sosial |
Deklarasi |
Tidak mengikat
|
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) |
Diratifikasi |
9 Oktober 2013 |
Sumber: OHCHR dan ILO
Tantangan dalam pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) secara menyeluruh
Sebagai salah satu dari sembilan konvensi utama PBB, Konvensi Internasional mengenai Pelindungan Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarga Mereka (CMW) merupakan instrumen paling komprehensif yang bersifat mengikat secara hukum untuk melindungi dan memajukan hak-hak pekerja migran dan anggota keluarga mereka–terlepas dari status keimigrasian. Namun fakta yang ada di lapangan cukup mengecewakan. Hingga September 2021, CMW hanya diratifikasi oleh 56 negara anggota PBB. Hal ini menjadikan CMW sebagai konvensi yang paling sedikit diratifikasi oleh negara anggota dibandingkan dengan berbagai traktat utama lainnya. Lebih mengecewakan lagi, mayoritas negara anggota yang telah meratifikasi konvensi tersebut merupakan negara asal, termasuk Indonesia, dan tidak satu pun dari negara tersebut merupakan daerah tujuan yang populer untuk PMI. Ketimpangan ini memberikan tantangan besar terhadap usaha untuk mewujudkan pelindungan yang menyeluruh untuk PMI pada seluruh tahapan migrasi.
Di tengah tantangan ini, Kesepakatan Global untuk Migrasi yang Aman, Tertib, dan Teratur (GCM) memberikan sebuah harapan baru. Walaupun bersifat tidak mengikat secara hukum, kesepakatan tersebut memuat prinsip-prinsip HAM untuk mengatasi berbagai masalah yang dihadapi oleh pekerja migran. Kesepakatan ini juga diterima secara luas di tingkat global. Pada tanggal pengesahannya, 10 Desember 2018, sebanyak 164 negara anggota menandatangani GCM, kecuali Amerika Serikat, Australia, Austria, Polandia, Hungaria, Chile, dan Slovakia. Penerimaan GCM secara luas tersebut mungkin disebabkan oleh sifat dokumen itu sendiri yang tidak mengikat secara hukum, sehingga memberikan keleluasaan kepada negara anggota untuk menyesuaikan implementasinya dalam konteks sosio-politik masing-masing.
Di tingkat ASEAN, sebuah kemajuan dicapai pada tahun 2017 ketika negara anggota ASEAN mengesahkan Konsensus ASEAN untuk mengukuhkan kembali komitmen yang telah mereka buat satu dekade sebelumnya (2007) melalui pengesahan Deklarasi ASEAN mengenai Pelindungan dan Pemajuan Hak Pekerja Migran (Deklarasi Cebu). Salah satu poin penting dalam dokumen Konsensus ASEAN adalah pengakuan terhadap hak-hak pekerja migran tak berdokumen. Namun karena sifatnya yang tidak mengikat, Konsensus ASEAN dipandang sebagai ‘macan tanpa taring’. Kekhawatiran ini semakin diperkuat oleh ketentuan yang memandatkan agar komitmen tersebut diimplementasikan sesuai dengan kerangka hukum masing-masing negara anggota ASEAN, dengan menjunjung tinggi prinsip konsensus dan non-intervensi. Selain itu, Konsensus ASEAN juga dianggap tidak berhasil menjunjung tinggi CMW karena tidak mengatur hak-hak anggota keluarga pekerja migran, seperti yang tertuang secara jelas dalam CMW. Terlepas dari tantangan-tantangan tersebut, Konsensus ASEAN merupakan wujud dari komitmen negara-negara anggota dalam pelindungan hak pekerja migran.
Diupdate pada 24 September 2021.