See this article for Korea Selatan

 

Indonesia telah meratifikasi berbagai norma HAM untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Tabel berikut menunjukkan beberapa norma yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia:

 

Norma HAM

Bentuk

Sifat

Disahkan oleh

Status ratifikasi

Tanggal ratifikasi

Internasional

Kesepakatan Global untuk Migrasi yang Aman, Tertib, dan Teratur (GCM)

Kesepakatan

Tidak mengikat

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

Diratifikasi

10 Desember 2018

2030 Agenda untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)

Kesepakatan

Tidak mengikat

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

Diratifikasi

25 September 2015

Konvensi Internasional mengenai Pelindungan Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarga Mereka (CMW)

Konvensi

Mengikat

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

Diratifikasi

31 Mei 2012

Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak untuk Pekerja Rumah Tangga

Konvensi

Mengikat

Organisasi Perburuhan Internasional (ILO)

-

-

Konvensi ILO No. 188 tentang Kerja Layak di Sektor Perikanan

Konvensi

Mengikat

Organisasi Perburuhan Internasional (ILO)

-

-

Konvensi ILO No. 181 tentang Agen Tenaga Kerja Swasta

Konvensi

Mengikat

Organisasi Perburuhan Internasional (ILO)

-

-

Konvensi ILO No. 097 tentang Migrasi untuk Bekerja

Konvensi

Mengikat

Organisasi Perburuhan Internasional (ILO)

-

-

Konvensi ILO No. 105 tentang Penghapusan Kerja Paksa

Konvensi

Mengikat

Organisasi Perburuhan Internasional (ILO)

Diratifikasi

07 Juni 1999

Konvensi ILO No. 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan

Konvensi

Mengikat

Organisasi Perburuhan Internasional (ILO)

Diratifikasi

07 Juni 1999

Regional

Deklarasi ASEAN terkait Hak-hak Anak dalam Konteks Migrasi

Deklarasi

Tidak mengikat

 

Perhimpunan Bangsa-BAngsa Asia Tenggara (ASEAN)

Diratifikasi

2 November 2019

Konsensus ASEAN untuk Pelindungan dan Pemajuan Hak-hak Pekerja Migran

Konsensus

Tidak mengikat

 

Perhimpunan Bangsa-BAngsa Asia Tenggara (ASEAN)

Diratifikasi

14 November 2017

Konvensi ASEAN Menentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak (ACTIP)

Konvensi

Mengikat

Perhimpunan Bangsa-BAngsa Asia Tenggara (ASEAN)

Diratifikasi

22 November 2015

Deklarasi ASEAN mengenai Penguatan Jaminan Sosial

Deklarasi

Tidak mengikat

 

Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN)

Diratifikasi

9 Oktober 2013

Sumber: OHCHR dan ILO

Tantangan dalam pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) secara menyeluruh

Sebagai salah satu dari sembilan konvensi utama PBB, Konvensi Internasional mengenai Pelindungan Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarga Mereka (CMW) merupakan instrumen paling komprehensif yang bersifat mengikat secara hukum untuk melindungi dan memajukan hak-hak pekerja migran dan anggota keluarga mereka–terlepas dari status keimigrasian. Namun fakta yang ada di lapangan cukup mengecewakan. Hingga September 2021, CMW hanya diratifikasi oleh 56 negara anggota PBB. Hal ini menjadikan CMW sebagai konvensi yang paling sedikit diratifikasi oleh negara anggota dibandingkan dengan berbagai traktat utama lainnya. Lebih mengecewakan lagi, mayoritas negara anggota yang telah meratifikasi konvensi tersebut merupakan negara asal, termasuk Indonesia, dan tidak satu pun dari negara tersebut merupakan daerah tujuan yang populer untuk PMI. Ketimpangan ini memberikan tantangan besar terhadap usaha untuk mewujudkan pelindungan yang menyeluruh untuk PMI pada seluruh tahapan migrasi.

Di tengah tantangan ini, Kesepakatan Global untuk Migrasi yang Aman, Tertib, dan Teratur (GCM) memberikan sebuah harapan baru. Walaupun bersifat tidak mengikat secara hukum, kesepakatan tersebut memuat prinsip-prinsip HAM untuk mengatasi berbagai masalah yang dihadapi oleh pekerja migran. Kesepakatan ini juga diterima secara luas di tingkat global. Pada tanggal pengesahannya, 10 Desember 2018, sebanyak 164 negara anggota menandatangani GCM, kecuali Amerika Serikat, Australia, Austria, Polandia, Hungaria, Chile, dan Slovakia. Penerimaan GCM secara luas tersebut mungkin disebabkan oleh sifat dokumen itu sendiri yang tidak mengikat secara hukum, sehingga memberikan keleluasaan kepada negara anggota untuk menyesuaikan implementasinya dalam konteks sosio-politik masing-masing.

Di tingkat ASEAN, sebuah kemajuan dicapai pada tahun 2017 ketika negara anggota ASEAN mengesahkan Konsensus ASEAN untuk mengukuhkan kembali komitmen yang telah mereka buat satu dekade sebelumnya (2007) melalui pengesahan Deklarasi ASEAN mengenai Pelindungan dan Pemajuan Hak Pekerja Migran (Deklarasi Cebu). Salah satu poin penting dalam dokumen Konsensus ASEAN adalah pengakuan terhadap hak-hak pekerja migran tak berdokumen. Namun karena sifatnya yang tidak mengikat, Konsensus ASEAN dipandang sebagai ‘macan tanpa taring’. Kekhawatiran ini semakin diperkuat oleh ketentuan yang memandatkan agar komitmen tersebut diimplementasikan sesuai dengan kerangka hukum masing-masing negara anggota ASEAN, dengan menjunjung tinggi prinsip konsensus dan non-intervensi. Selain itu, Konsensus ASEAN juga dianggap tidak berhasil menjunjung tinggi CMW karena tidak mengatur hak-hak anggota keluarga pekerja migran, seperti yang tertuang secara jelas dalam CMW. Terlepas dari tantangan-tantangan tersebut, Konsensus ASEAN merupakan wujud dari komitmen negara-negara anggota dalam pelindungan hak pekerja migran.

Diupdate pada 24 September 2021.