Indonesia menetapkan kerangka hukum pertama untuk pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada 2004, dengan pengesahan Undang-undang No. 39/2004 mengenai Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Pada 2017, Undang-undang ini kemudian diganti dengan Undang-undang No. 18/2017 mengenai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Tabel berikut menyajikan beberapa perkembangan dalam legislasi yang berkaitan dengan pelindungan HAM dan kesejahteraan PMI.
Tahun |
Undang-undang/peraturan |
2021 |
Peraturan Pemerintah No. 59/2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia |
2021 |
PERBAN No 1/2021 mengenai Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia |
2020 |
Peraturan Pemerintah No. 10/2020 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia |
2020 |
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Indonesia No. 7/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia |
2020 |
PERBAN No. 1/2020 tentang Standar, Penandatanganan dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia |
2019 |
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Indonesia No. 9/2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia |
2019 |
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Indonesia No. 17/2019 mengenai Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia |
2019 |
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Indonesia No. 10/2019 mengenai Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia |
2018 |
Peraturan Menteri Luar Negeri Indonesia No. 5/2018 mengenai Pelindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri |
2018 |
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2018 mengenai Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia |
2018 |
Undang-undang Nomor 18/2017 mengenai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia |
2018 |
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Indonesia No. 291/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal |
2016 |
Undang-undang No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang ini dapat digunakan untuk melindungi hak-hak pekerja migran yang mengalami kecelakaan kerja dan menjadi penyandang disabilitas akibat kecelakaan tersebut. |
2012 |
Undang-undang No. 6/2012 tentang Pengesahan Konvensi Internasional mengenai Pelindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya |
2007 |
Undang-undang No. 21/2007 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Diupdate pada tanggal 24 September 2021.